Info Bagasi

Pastikan bagasi anda sudah sesuai dengan ketentuan penerbangan yang berlaku
20

Ada promo spesial terkait bagasi gratis saat ini dari citilink, baca di bagian pojok kanan

7

Tarif awal kami mencakup 7 kg bagasi bawaan untuk penerbangan Citilink, dengan inilah cara terbang yang ringan dan aman.

Luggage Big

Promo Bagasi Gratis
Saat ini berlaku promo bagasi gratis untuk semua penerbangan domestik:
    - 20kg bagasi tercatat + 7kg bagasi kabin pesawat Airbus 320
    - 10kg bagasi tercatat + 7kg bagasi kabin pada pesawat ATR

Sementara untuk fasilitas bagasi pada penerbangan direct dan connecting rute International Klik Disini

Apabila Anda membawa bagasi ke kabin pesawat lebih dari ketentuan yang ada, maka akan dijadikan bagasi tercatat yang dimuat di cargo compartment dan akan dikenakan biaya : Rp250.000 per buah

 Untuk biaya station internasional dapat klik Disini

Bagasi yang bisa di check-in secara cuma-cuma

Bagian ini menyediakan informasi tentang bagasi cuma-cuma yang kami berikan kepada konsumen kami yang berharga.

Yang tidak termasuk dalam bagasi Check in
Icon No
Icon No
Icon No
Icon No
Icon No
Icon No
Icon No

Bagasi Jinjing
Untuk Tarif Awal kami, Anda diizinkan membawa salah satu bagasi jinjing utama dan satu benda kecil dengan total berat gabungan hingga 7 kg. Jika Anda bepergian dengan balita, Anda diperbolehkan membawa makanan balita. Jika kursi dipesan untuk balita, Anda juga diperbolehkan membawa kursi mobil balita yang telah disetujui ke kabin. Hubungi Citilink Reservations agar kami bisa mencantumkannya dalam pemesanan Anda.

Golf Bag

Peralatan Olahraga
Benda Benda olahraga berukuran besar akan dikenakan biaya sesuai dengan tarif yang berlaku,jika ruang tersedia mencukupi

Size Information

Informasi Ukuran
Airbus A320 :
    P: 56cm
    L: 36cm
    T: 23cm
    P + L + T = 115cm Berat Maks. 7 kg
ATR72-600 :
    P: 41cm
    L: 34cm
    T: 17cm
    P + L + T = 92cm Berat Maks. 7 kg

Bawaan bagasi yang dilarang

01. Pemotong kuku
02. Kikir kuku
03. Pisau lipat
04. Gunting
05. Pisau atau alat pemotong
06. Senjata mainan
07. Semprotan
08. Korek atau pemantik
09. Peralatan
10. Pemukul

11. Senjata api dan amunisi
12. Rokok elektronik

 

 

Panjang maksimal dari benda berukuran besar tergantung pada jenis pesawat. Harap diingat, jika perjalanan Anda terdiri dari beberapa penerbangan, maka batas maksimum yang berlaku adalah yang terkecil.

People with suitcase
Airbus A320 :
Jakarta, Denpasar, Ujungpandang
1,58m
Airbus A320 :
Medan, Balikpapan
2,77m
3 Hari
Untuk Kerusakan Bagasi
Hand Bag
21 Hari
Untuk Keterlambatan atau Kerusakan Bagasi
Hand Bag

Kami akan memastikan bagasi Anda tiba tepat waktu dan dengan kondisi yang sama saat kami menerimanya.Jika Bagasi Yang Dititipkan atau Bagasi Kabin Anda hilang atau rusak, Anda bisa meminta bantuan staf di Gerai Bagasi Citilink di bandara kedatangan atau Meja Layanan Citilink jika Gerai Bagasi tidak ada. Jika bagasi Anda rusak, Anda harus menunjukkan bagasi tersebut ke staf untuk mempelajari tingkat kerusakannya.


Checkin Time Sebelum keberangkatan Checkin Time Sebelum keberangkatan Checkin Time Sebelum keberangkatan
kios/counter check-in & pencatatan bagasi dibuka
kios/counter check-in & pencatatan bagasi ditutup
Bersiap di gerbang embarkasi
late Attention

Check In
Paling lambat 30 menit*
Check-in harus diselesaikan sebelum jadwal keberangkatan penerbangan Anda. Setelah batas waktu ini, penumpang tidak akan dilayani oleh petugas kami.

late Attention

Boarding
Paling lambat 20 menit*
Boarding harus dilakukan sebelum jadwal keberangkatan penerbangan Anda. Setelah batas waktu ini, penumpang tidak akan diizinkan masuk pesawat.


 

  1. Smart luggage dengan baterai lithium-ion yang tidak dapat dilepas-pasang (non-removable) tidak diperkenankan untuk diangkut pada penerbangan Citilink Indonesia.
  2. Hanya smart luggage dengan baterai lithium-ion yang dapat dilepas-pasang (removable) diperkenankan untuk diangkut pada penerbangan Citilink Indonesia, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Kapasitas baterai Lithium ion ≤ 100 Wh dan baterai tidak terpasang.
    2. Smart Luggage diperkenankan sebagai bagasi kabin dengan dimensi sesuai ketentuan bagasi kabin yaitu : 56 cm x 36 cm x 23 cm (Airbus A320 & A330) dan 41 cm x 34 cm x 17 cm (ATR 72-600) dengan maksimum berat 7 kg dan muat jika diukur menggunakan Baggage Test Unit (BTU) yang telah disediakan.
    3. Jika smart luggage dilaporkan sebagai bagasi tercatat (checked baggage) di check-in counter, maka baterai harus dilepaskan dan baterai tersebut dibawa penumpang.
    4. Jika smart luggage tidak memenuhi ketentuan poin b. diatas, maka diberlakukan ketentuan sweeping baggage dan Citilink menerapkan biaya bagasi sweeping di boarding gate.
    5. Penumpang yang membawa smart luggage diwajibkan melapor kepada petugas check-in. Jika penumpang tidak bersedia memenuhi persyaratan diatas, maka petugas Citilink berhak menolak pengangkutannya.
    6. Smart luggage disarankan untuk dilengkapi dengan pelindung ekstra (misal: cover).
  3. Disarankan untuk membaca deskripsi dan spesifikasi Smart Luggage yang dikeluarkan secara resmi baik dari laman/WEB produsen atau informasi resmi produsen lainnya.

 

IATA Guidance PASSENGERS TRAVELLING WITH LITHIUM BATTERIES
Wh rating for lithium metal & lithium ion Configuration Carry-on baggage* Checked baggage Operator approval
≤ 100 Wh / 2g In equipment (PED or PMED) Yes (max 15 PED/PMED 1) Yes No
Spare battery(ies) Yes (max 20 spare batteries) No No
>100 to ≤160Wh In equipment (PED or PMED) Yes Yes Yes
Spare battery(ies) Yes (max 2 spare batteries) No Yes
>160Wh Must be prepared and carried as cargo in accordance
with the IATA Dangerous Goods Regulations
> 2g ≤ 8g In equipment (PMED only) Yes Yes Yes
Spare batteries for PMED Yes (max 2 spare batteries) No yes
 
*Note:   
1. Each person is limited to carry 1 (One) Smart Luggage and 1 (one) Spare Battery
2. Encourage to purchase any PED's from trusted merchandiser / vendor
3. Non- Specify or Non-Identified PED Shall be Rejected.
 
Definition:  
1. A portable electronic device (PED) is defined by the International Air Transport Association (IATA) as any piece of lightweight, electrically-powered equipment. These devices typically are consumer electronic devices, capable of communication, data processing and/or computing. Examples are laptop computers, tablets, e-readers, smartphones, MP3 players, drones and electronic toys.
2. PED : Portable Electronic Devices
3. PMED : Portable Medical Electronic Devices
 
Guidence For: Procedures;
Portable electronic devices (PED) containing batteries PEDs, which may include electronics such as cameras, mobile phones, laptops and tablets containing batteries, when carried by passengers for personal use, should be carried in carry-on baggage.
If devices are carried in checked baggage:
1. measures must be taken to protect the device from damage and to prevent unintentional activation; 2. the device must be completely switched off (not in sleep or hibernation mode).  
Spare lithium batteries Spare batteries must be individually protected to prevent short circuits by placement in the original retail packaging or by otherwise insulating terminals, e.g. by taping over exposed terminals or placing each battery in a separate plastic bag or protective pouch and carried in carry-on baggage only.
Articles containing lithium cells or batteries, the primary purpose of which is to provide power to another device, e.g. power banks, are considered as spare batteries and are restricted to carry-on baggage only.
Batteries must be of a type that meets the requirements of the UN Manual of Tests and Criteria, Part III, subsection 38.3.
Electronic cigarettes containing batteries – “e-cigarettes” Electronic cigarettes including e-cigars and other personal vaporizers containing batteries when carried by passengers for personal use must be in carry-on baggage only. Recharging of these devices and/or batteries on board the aircraft is not permitted and the passenger must take measures to prevent accidental activation
Baggage with integrated lithium batteries – “smart luggage” These devices could include integrated lithium batteries, motors, power banks, GPS, GSM, Bluetooth, RFID or Wi-Fi technology. The presence of the lithium batteries can contravene various regulatory requirements. Examples of “smart” luggage include features such as:
1. Lithium ion battery and motor allowing it to be used as a personal transportation device. 2. Lithium ion battery power bank that allows charging of other electronic devices. 3. GPS tracking devices with or without GSM capability 3. Bluetooth, RFID and Wi-Fi capability.
All portable electronic devices (PED) carried on an aircraft are subject to specific requirements to ensure that they do not pose a hazard to aircraft systems due to electromagnetic radiation.
Baggage equipped with a lithium battery, other than lithium button cells:
1. If the baggage is to be checked in, the lithium battery must be removed from the baggage and the lithium battery must be carried in the cabin; or 2. The baggage may be carried in the cabin. Please see cabin baggage provision.  3. Baggage where the lithium battery is designed to charge other devices and cannot be removed is forbidden for carriage.  
  1. Pastikan power bank anda dalam kondisi baik. Ketahui kapasitas baterai power bank Anda dan laporkan kepada petugas sebelum keberangkatan. Power bank yang berisikan lithium-ion cells termasuk dalam kategori baterai cadangan dan harus diangkut sesuai dengan prosedur keamanan penerbangan, dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Power bank hanya diperbolehkan diangkut ke dalam pesawat sebagai bagasi kabin dan tidak diizinkan dalam bagasi tercatat.
    • Power bank tidak boleh digunakan atau dinyalakan selama penerbangan
    • Power bank tidak boleh diletakkan bersama barang-barang yang mudah terbakar
  1. Power bank dengan kapasitas maksimum 100 Wh diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin. Power bank dengan kapasitas 101 s.d 160 Wh hanya diizinkan dibawa ke dalam kabin setelah mendapatkan persetujuan dari petugas Citilink. Pastikan power bank memiliki label kapasitas yang jelas untuk dapat dibawa dalam penerbangan.

    Berikut adalah daftar jumlah powerbank yang dapat dibawa dalam penerbangan:

    Watt-hour (Wh)

    Miliampere-hour (mAh)

    Jumlah Maksimum yang Diperbolehkan

    Keterangan

    0 – 100

    0 – 20.000

    20 pcs/ penumpang

     

    101 – 160

    20.001 – 32.000

    2 pcs/ penumpang

    Dengan persetujuan Citilink

    >160

    >32.000

    DILARANG

     

     

    Catatan:

    • 100 Wh = 20.000 mAh; 160 Wh = 32.000 mAh; asumsi tegangan (voltage) adalah 5V.
    • Jika kapasitas tegangan sel power bank selain 5 V, hitung kapasitas watt-hour dengan menggunakan rumus berikut:

      Watt-hour (Wh) = Tegangan (V) x Miliampere-hour (mAh) ÷ 1000

    • Besaran/ kapasitas watt-hour harus menjadi referensi utama dalam menentukan apakah power bank dapat dibawa atau tidak.

Bagasi Tercatat

  1. Apabila bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak, pelanggan wajib segera melaporkannya ke kantor Baggage Service di area kedatangan sebelum meninggalkan bandara (berlaku penerbangan domestik dan internasional).
  2. Laporan yang akan ditindaklanjuti adalah laporan yang wajib dilengkapi dengan dokumen baggage tag number, kartu identitas, dan boarding pass.
  3. Sebagai bukti pelaporan, petugas Baggage Service akan menerbitkan dokumen Property Irregularity Report (PIR).
  4. Pembuatan Property Irregularity Report (PIR) dibuat sesuai dengan nama pemilik bagasi (bagasi tidak diterima pada saat kedatangan atau bagasi ditemukan dalam keadaan rusak) dan tidak dapat dilakukan secara kelompok.
  5. Proses pencarian bagasi yang dilaporkan hilang akan dilakukan dalam kurun waktu hingga 14 hari kalender. Jika bagasi ditemukan, maka akan diantar ke alamat yang tercatat dalam dokumen PIR.
  6. Jika dalam kurun waktu 14 hari bagasi tidak ditemukan maka bagasi akan dinyatakan hilang dan dapat dilakukan klaim kompensasi atau ganti rugi.
  7. Batas waktu pengajuan hak atas kompensasi atau ganti rugi bagasi hilang atau rusak adalah 60 hari sejak tanggal pembuatan Property Irregularity Report (PIR).
  8. Laporan yang diterima setelah meninggalkan area kedatangan (kecuali penerbangan internasional) atau tidak disertai dengan kelengkapan dokumen wajib, akan ditindaklanjuti sebagai laporan courtesy (courtesy report) dan dibuatkan bukti pelaporan berupa courtesy report form.
  9. Courtesy Report adalah laporan atas terjadinya kehilangan atau kerusakan bagasi yang akan ditindaklanjuti tanpa ada kewajiban untuk memberikan kompensasi atau ganti rugi.
  10. Courtesy Report untuk kehilangan bagasi, tanggung jawab Citilink adalah membantu proses pencarian dari laporan bagasi hilang. Dengan masa proses tracing selama 7 hari kalendar. Courtesy Report untuk bagasi rusak, laporan yang disampaikan akan menjadi referensi untuk perbaikan layanan bagasi kami.
  11. Jika bagasi tidak diterima pada saat kedatangan (tanggal dan nomor penerbangan yang sama), Bagasi tersebut mencakup barang benda atau properti lainnya yang dipakai dan dibutuhkan untuk kenyamanan selama dalam perjalanan (Personal Effect). Citilink akan memberikan First Need Compensation (FNC)/uang tunggu dengan ketentuan sebagai berikut :
    • Penerbangan sektor domestik sebesar IDR 200.000 per pelanggan per hari, maksimum 3 hari
    • FNC tidak diberikan terhadap keterlambatan bagasi yang disebabkan oleh masalah
    • Merujuk peraturan yang berlaku (Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 77 tahun 2011, Warsaw Convention 1929, dan Montreal Convention 1999), bentuk ganti rugi atas hilangnya bagasi atau isi bagasi tercatat, mengacu pada berat bagasi yang dinyatakan hilang, dengan ketentuan sebagai berikut :
      1. Bentuk tanggung jawab terhadap kerusakan bagasi tercatat adalah sebagai berikut :
        • Kerusakan Kategori Minor, secara fungsi bagasi tersebut masih dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi bagasi. Misal: robek atau lubang kecil pada bagasi, patah salah satu roda, patah handle, handle bengkok, lepas tali pengikat, kerusakan pada resleting utama namun masih dapat ditutup kembali, kerusakan resleting pada kantong samping, kerusakan kunci, kerusakan asesoris yang menempel pada bagasi. Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan.
        • Kerusakan Kategori Major, yakni secara fungsi sudah tidak dapat digunakan untuk menyimpan dan membawa isi bagasi namun masih dapat diperbaiki. Misal: robek atau lubang besar pada bagian yang masih dapat diperbaiki, kerusakan pada resleting utama bagasi sehingga tidak dapat ditutup kembali, semua roda atau 75% roda tidak dapat berfungsi. Terhadap kerusakan ini akan dilakukan perbaikan atau pengggantian.
        • Kerusakan Kategori Total Damage, yakni secara fungsi sudah tidak dapat digunakan dan tidak dapat diperbaiki. Misal: Bagasi pecah/hancur total. Terhadap kerusakan ini akan dilakukan penggantian
      1. Citilink dibebaskan dari tuntutan ganti kerugian yang dialami pelanggan terhadap hilangnya barang berharga atau barang yang berharga milik pelanggan yang disimpan dalam bagasi tercatat. Pelanggan wajib untuk mengeluarkan/memindahkan/memastikan barang berharga atau barang yang berharga miliknya yang terdapat di dalam bagasi tercatat untuk agar selalu berada dalam pengawasannya sendiri (dibawa ke bagasi kabin).

 

Bagasi Kabin

  • Apabila pelanggan kehilangan atau tertinggal bagasi kabin atau barang di dalam kabin pesawat, Pelanggan dapat langsung melaporkannya ke kantor baggage service di bandara kedatangan. Citilink akan melakukan pemeriksaan temuan barang di penerbangan tersebut.
  • Citilink tidak bertanggungjawab atas kehilangan bagasi kabin, kecuali dapat dibuktikan bahwa kehilangan tersebut disebabkan oleh kelalaian staff, karyawan atau pihak yang dipekerjakan oleh Citilink dan pembuktian tersebut dapat diterima atau berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap (inkracht).
  • Terhadap barang - barang temuan di kabin, Citilink akan melakukan pengecekan atau verifikasi kepemilikan berdasarkan petunjuk yang tertera pada barang tersebut. Jika ditemukan kontak dan petunjuk kepemilikan, Citilink akan menghubungi pemilik untuk dapat segera diambil di bandara (di mana Citilink beroperasi).

 

Penanganan Bagasi dan Barang Tak Bertuan

  • Jika ditemukan bagasi/barang tanpa identitas, kami akan melakukan penelusuran berdasarkan data reservasi dan/atau petunjuk yang tertera pada bagasi atau barang tersebut.
  • Jika tidak ditemukan kepastian kepemilikan bagasi/barang tersebut, Citilink akan melakukan penyimpanan bagasi/barang selama 3 bulan sejak tanggal kedatangan penerbangan atau tanggal penemuan bagasi/barang tersebut.
  • Dalam hal terdapat klaim kepemilikan selama masa penyimpanan tersebut, kami akan melakukan verifikasi dan serah terima bagasi/barang jika didapatkan kecocokan berdasarkan verifikasi tersebut.
  • Jika dalam masa 3 bulan berdasarkan hasil verifikasi dan investigasi tidak terdapat kepastian kepemilikan, Citilink akan melakukan pemusnahan sesuai dengan ketentuan Ordonansi Penerbangan Udara (OPU) Nomor 100 jo 101 Tahun 1939.
  • Khusus untuk bagasi/barang dengan sifat-sifat sebagai berikut:
    • Mudah busuk, mudah rusak, mengkontaminasi, mencemarkan, atau merusak.
    • Atas pertimbangan alasan keamanan, kesehatan, dan kenyamanan dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan.
  • Citilink akan segera memusnahkan bagasi yang dimaksud, karena batas penyimpanan maximal 3 hari.

Untuk Anda yang belum bergabung menjadi anggota LinkMiles,
registrasi sekarang dan jangan lewatkan penawaran-penawaran spesial kami.
Kunjungi:
https://m-member.citilink.co.id/app/home