Ketentuan Pengangkutan
Mohon baca catatan berikut dengan seksama. Jika Anda membutuhkan klarifikasi lebih lanjut, hubungi counter pemesanan & penjualan tiket kami atau mengisi form kepada kami di contact.citilink.co.id.
Tiket Elektronik (E-Ticket) : Ingatlah bahwa Anda harus menyimpan salinan Tiket Elektronik ini sepanjang perjalanan Anda karena Tiket Elektronik tersebut diperlukan untuk memasuki bandara, melakukan check-in, pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Untuk memasuki bandara dan untuk keperluan check-in, Anda harus menunjukkan Tiket Elektronik ini beserta dengan surat identifikasi yang dilampiri foto yang dikeluarkan oleh Pemerintah, seperti paspor, kartu identitas atau KTP Indonesia.
Tiket Elektronik ini harus ditunjukkan beserta surat identifikasi yang dilampiri foto pada saat pengembalian uang tiket atau pertukaran tiket.
Apabila data yang ada dalam E-Ticket berbeda dengan data yang ada pada sistem reservasi kami, maka yang menjadi acuannya adalah data yang ada pada sistem reservasi. Pembatalan reservasi tiket dikenakan biaya pembatalan, jika ada. Hubungi Reservasi dan Penjualan Tiket Citilink untuk informasi lebih lanjut. Dengan memesan tiket ini, Anda setuju dan menerima semua syarat dan kondisi serta peraturan pembatalan dan pertukaran tiket ini.
Peraturan Barang Bawaan di Kabin
Penumpang Kelas Ekonomi diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm (Untuk penerbangan dengan pesawat A-320) dan 41 cm x 34 cm x 17 cm (Untuk penerbangan dengan pesawat ATR) di kabin Citilink. Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas.
- Tas tangan wanita, buku saku atau dompet yang sesuai untuk perjalanan normal dan yang tidak digunakan untuk tempat penampungan alat-alat yang dihitung sebagai barang bawaan.
- Mantel, syal atau selimut.
- Kamera kecil dan/atau teropong kecil
- Makanan bayi untuk dikonsumsi selama penerbangan
Pelayanan Penyandang Disabilitas
Penumpang penyandang disabilitas yang membutuhkan bantuan khusus harus memberitahukan kebutuhan khususnya kepada Perusahaan Pengangkut pada saat booking. Perusahaan Pengangkut akan melayani Penumpang tersebut jika telah mengatur semua kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Jika Penumpang tersebut tidak memberitahukan kebutuhan khususnya pada saat booking, Perusahaan Pengangkut akan tetap berupaya untuk mengakomodasi kebutuhan khusus Penumpang tersebut. Penumpang penyandang disabilitas yang telah memberitahu Perusahaan Pengangkut mengenai kebutuhan khususnya pada saat booking dan telah diterima oleh Perusahaan Pengangkut tidak akan ditolak untuk dilayani karena kondisi disabilitas atau kebutuhan khususnya. Akan tetapi, peraturan Perusahaan Pengangkut atau pemerintah dapat berlaku untuk pengangkutan Penumpang penyandang disablitas.
Perusahaan Pengangkut dapat meminta Penumpang penderita cacat untuk melakukan perjalanan bersama Asistennya sendiri jika memang diperlukan untuk alasan keselamatan atau jika Penumpang tersebut tidak dapat menjalankan proses evakuasinya sendiri atau tidak dapat mengerti instruksi-instruksi keselamatan.
Pengertian: Dalam Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini, kecuali konteks menghendaki sebaliknya atau dimana ditetapkan sebaliknya secara tegas, ungkapan-ungkapan khusus berikut memiliki pengertian-pengertian sebagai berikut:
“Tempat-Tempat Perhentian Yang Disepakati” berarti tempat-tempat, kecuali tempat keberangkatan dan tempat tujuan, yang disebutkan dalam Tiket atau ditunjukkan dalam daftar perjalanan kami sebagai tempat-tempat perhentian yang direncanakan dalam rute Anda.
“Agen Resmi” berarti agen penjualan penumpang yang telah kami tunjuk untuk mewakili kami dalam penjualan layanan transportasi udara kami dan jika diijinkan, atas layanan pengangkut udara lainnya.
“Bagasi” berarti harta benda, barang-barang dan benda-benda pribadi Anda yang penting atau patut untuk dipakai, digunakan, untuk kenikmatan atau kenyamanan perjalanan Anda. Kecuali ditetapkan sebaliknya, termasuk didalamnya adalah bagasi tercatat maupun kabin.
“Tanda Penerimaan Bagasi”berarti bagian-bagian dari Tiket yang berkaitan dengan pengangkutan Bagasi Tercatat Anda.
“Tanda Pengenal Bagasi” berarti dokumen yang diterbitkan semata-mata untuk pengenal Bagasi Tercatat yang berisi nomor tAnda pengenal bagasi, nomor penerbangan dan tanggal penerbangan, nama bAndar udara asal dan bAndar udara tujuan serta berat bagasi.
“Peraturan-Peraturan Pengangkut” berarti setiap aturan, selain daripada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini, yang diterbitkan oleh Pengangkut dan yang berlaku pada tanggal penerbitan tiket, yang mengatur pengangkutan penumpang dan/atau bagasi dan termasuk tarif yang berlaku.
“Bagasi Tercatat” berarti bagasi Anda yang tidak Anda bawa ke dalam kabin bersama Anda dan yang mana diserahkan kepada kami untuk kami angkut dalam pesawat udara yang sama dengan Anda.
“Syarat-Syarat Kontrak” berarti pernyataan-pernyataan yang terdapat dalam atau disampaikan bersama dengan dokumen Anda atau Rencana Perjalanan, diidentifikasi dan yang dimasukkan dengan referensi, Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini dan pemberitahuan-pemberitahuan.
“Contact Center” berarti tempat yang kami tetapkan untuk tujuan pemesanan oleh Penumpang melalui telepon (0804 1 080808) dan untuk mengakses informasi mengenai kami.
“Konvensi” berarti instrumen-instrumen manapun berikut ini yang berlaku:
- Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air) yang ditAndatangani di Warsawa, 12 Oktober 1929 (Konvensi Warsawa); atau
- Konvensi Warsawa sebagaimana yang diubah di Den Haag pada tanggal 28 September 1955; atau
- Konvensi Warsawa sebagaimana diubah dengan Protokol Tambahan Nomor 1 di Montreal (1975); atau
- Konvensi Warsawa sebagaimana yang diubah di Den Haag dan dengan Protokol Tambahan Nomor 2 di Montreal (1975); atau
- Konvensi Warsawa sebagaimana yang diubah di Den Haag dan dengan Protokol Tambahan Nomor 4 di Montreal (1975); atau
- Konvensi Tambahan Guadalajara (Guadalajara Supplementary Convention), yang ditAndatangani di Guadalajara, 19 September 1961; atau
- Konvensi untuk Unifikasi Peraturan-Peraturan Tertentu Yang Berkaitan Dengan Pengangkutan Udara Internasional (Convention for Unification of Certain Rules Relating to International Carriage by Air) yang ditAndatangani di Montreal, 28 Mei 1999 (Konvensi Montreal).
“Kerugian” termasuk di dalamnya kematian, luka-luka, keterlambatan, kerugian sebagian atau kerugian lainnya dalam sifat apa pun yang timbul dari atau dalam kaitannya dengan pengangkutan atau layanan lainnya yang kami lakukan untuk tujuan tersebut secara insidentil.
“Hari” berarti hari kalender penuh, termasuk ketujuh hari dalam seminggu, dengan ketentuan bahwa, untuk tujuan pemberitahuan, hari dimana pemberitahuan disampaikan harus tidak dihitung; dan bahwa untuk menentukan jangka waktu keabsahan, hari dimana Tiket diterbitkan atau penerbangan dimulai, harus tidak dihitung.
“Rencana Perjalanan” atau “Travel Itinerary” berarti dokumen yang kami terbitkan sebagai Tiket untuk (para) Penumpang yang berisi nama Penumpang, informasi penerbangan, nomor pemesanan, Syarat-Syarat Kontrak dan pemberitahuan-pemberitahuan.
“Penumpang (-Penumpang)”, “Anda”, “milik Anda”, atau “Anda sendiri” berarti setiap orang, kecuali anggota awak pesawat, yang memegang Tiket, diangkut atau akan diangkut dalam pesawat udara.
“Catatan Nama Penumpang (Passenger Name Record)” berarti dokumen yang berisi rencana perjalanan untuk penumpang atau kelompok penumpang yang bepergian secara bersama-sama.
“Rute” berarti penerbangan dari bAndar udara di tempat asal ke bAndar udara di tempat tujuan.
“SDR” berarti Special Drawing Right sebagaimana yang ditetapkan oleh International Monetary Fund.
“Tempat Duduk” berarti tempat duduk di pesawat udara kami.
“Perhentian” berarti perhentian yang dijadwalkan dalam perjalanan Anda, pada tempat di antara tempat keberangkatan dan tempat tujuan.
“Tarif” berarti biaya perjalanan kami dan biaya-biaya yang diterbitkan baik secara elektronik maupun di atas kertas.
“Tiket” berarti Rencana Perjalanan yang diterbitkan oleh kami atau atas nama kami dan termasuk Syarat-Syarat Kontrak dan pemberitahuan-pemberitahuan yang terdapat di dalamnya.
“Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan” berarti Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan Pengangkutan ini.
“Bagasi Kabin” berarti setiap bagasi Penumpang selain daripada Bagasi Tercatat.
“Kami”, “milik kami”, “kami sendiri” dan “Pengangkut” berarti PT Citilink Indonesia (“Citilink”).
“Situs Web” berarti situs internet www.citilink.co.id yang kami tetapkan untuk pemesanan secara online oleh penumpang dan untuk mengakses informasi mengenai kami.
"Emergency exit seat", yaitu deretan tempat duduk di dalam pesawat yang mempunyai akses langsung menuju jalur keluar pesawat.
Judul: judul atau keterangan dari masing-masing Pasal dari Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini hanya untuk kenyamanan dan tidak untuk digunakan dalam penafsiran teks.
Umum: Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini berlaku untuk pengangkutan melalui udara atau dengan cara transportasi lainnya termasuk pengangkutan darat atas Penumpang dan Bagasi yang dilakukan oleh kami atau atas nama kami dan terhadap tanggung jawab yang mungkin kami miliki dalam hubungannya dengan pengangkutan dan transportasi tersebut.
Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan mengalahkan Peraturan-Peraturan Pengangkut: Kecuali sebagaimana yang ditetapkan disini, dalam hal terdapat pertentangan antara Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan dan Peraturan-Peraturan Pengangkut, Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan ini akan berlaku.
Hukum Yang Utama: Syarat-Syarat Pengangkutan ini berlaku kecuali jika bertentangan dengan hukum yang berlaku dimana hukum tersebut akan berlaku. Pengangkutan tunduk pada peraturan-peraturan dan batasan –batasan yang berkaitan dengan tanggung jawab yang ditetapkan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal, kecuali pengangkutan tersebut bukan “pengangkutan internasional” sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal yang berlaku. Jika salah satu ketentuan dari Syarat-Syarat Pengangkutan ini tidak sah, berdasarkan hukum yang berlaku, ketentuan-ketentuan yang lainnya tetap berlaku.
Bahasa: Bahasa dari Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini adalah Inggris dan Indonesia meskipun mungkin terdapat terjemahan dari Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini dalam bahasa-bahasa lainnya, bahasa Inggris atau Indonesia merupakan bahasa yang akan digunakan dalam penafsiran Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini. Apabila terdapat pertentangan dalam penafsiran antara versi bahasa Inggris dan Indonesia dari Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini, versi bahasa Indonesia akan berlaku.
Tiket Sebagai Bukti Prima Facie Kontrak: Tiket merupakan bukti prima facie atas kontrak pengangkutan antara kami dan penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket. Kami akan menyediakan pengangkutan hanya kepada penumpang yang memiliki Tiket, atau memiliki, sebagai bukti pembayaran, setiap dokumen lainnya yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi. Syarat-Syarat Kontrak yang terdapat dalam Tiket merupakan ringkasan dari beberapa ketentuan dalam Syarat-Syarat Pengangkutan ini. Tiket merupakan dan pada setiap saat tetap menjadi milik Pengangkut yang menerbitkannya.
Persyaratan Tiket: Seseorang tidak berhak untuk diangkut dalam penerbangan kecuali orang tersebut menunjukkan Tiket yang sah dan secara patut diterbitkan sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut. Lebih lanjut Penumpang tidak berhak untuk diangkut apabila Tiket telah diubah selain oleh kami atau Agen Resmi.
Pengalihan: Tiket tidak dapat dialihkan kepada orang lain. Jika orang lain menunjukkan Tiket Anda dan kami menemukan bahwa orang tersebut bukan Anda, kami akan menolak untuk mengangkut orang tersebut. Namun demikian, jika Tiket ditunjukkan oleh seseorang selain daripada orang yang berhak untuk diangkut atau berhak atas pengembalian biaya (refund), kami tidak bertanggung jawab terhadap orang yang berhak apabila dengan itikad baik kami mengangkut atau melakukan pengembalian biaya kepada orang yang menunjukkan Tiket.
Keabsahan: Tiket hanya berlaku untuk Penumpang yang namanya tercantum serta penerbangan yang ditentukan didalamnya. Kecuali ditetapkan sebaliknya dalam Tiket atau Syarat-Syarat ini, tiket berlaku untuk:
- Satu tahun dari tanggal penerbitannya; atau
- Tergantung pada perjalanan pertama yang terjadi dalam waktu satu tahun dari tanggal penerbitan, satu tahun dari tanggal perjalanan pertama menurut Tiket.
Identitas: Kami akan menyediakan pengangkutan hanya kepada Penumpang yang namanya tercantum pada Tiket (atau yang memiliki, sebagai bukti pembayaran atau pembayaran sebagian, setiap dokumen lainnya) yang diterbitkan oleh kami atau Agen Resmi kami. Anda diharuskan untuk memperlihatkan identifikasi yang sesuai pada saat pelaporan (check-in) untuk membuktikan bahwa Anda adalah Penumpang yang namanya tercantum dalam Tiket sebelum kami mengizinkan Anda untuk naik dalam penerbangan kami.
Nama dan Alamat Pengangkut: Nama kami dapat disingkat dalam Tiket. Alamat terdaftar kami adalah Komplek JuAnda Business Center (JBC) Blok C1 No. 02, Jl. Raya JuAnda, Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Indonesia.Kantor manajemen kami berada di GMF Management Building,
Soekarno-Hatta International Airport.Tangerang – Indonesia, 19130.
4.1
Perhentian diperkenankan pada Tempat-Tempat Perhentian Yang Disepakati dengan tunduk pada syarat-syarat yang ditetapkan Pemerintah dan Peraturan Pengangkut.
Umum: Biaya perjalanan berlaku hanya untuk pengangkutan dari bandar udara di tempat asal ke bandar udara di tempat tujuan, kecuali ditetapkan sebaliknya secara tegas. Biaya perjalanan tidak termasuk layanan-layanan transportasi darat antar bandar udara dan antara bandar udara dan terminal-terminal kota kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas oleh kami. Biaya perjalanan Anda akan diperhitungkan sesuai dengan Tarif kami yang berlaku pada tanggal pembayaran tiket Anda untuk perjalanan pada tanggal tertentu dan Rencana Perjalanan yang ditunjukkan di dalamnya. Jika Anda mengubah Rencana Perjalanan atau tanggal perjalanan Anda, hal ini dapat mengubah biaya perjalanan yang harus dibayarkan.
Biaya Perjalanan Yang Berlaku: Biaya perjalanan yang berlaku adalah biaya perjalanan yang diterbitkan oleh atau atas nama kami, jika tidak diterbitkan, dikonstruksikan sesuai Peraturan-Peraturan Pengangkut. Dengan tunduk pada persyaratan-persyaratan Pemerintah dan Peraturan-Peraturan Pengangkut, biaya perjalanan yang berlaku adalah biaya perjalanan untuk penerbangan atau penerbangan-penerbangan yang berlaku pada tanggal permulaan pengangkutan yang ditutup oleh kupon penerbangan pertama dari Tiket sebagaimana ditunjukkan untuk ruas penerbangan pertama pada Rencana Perjalanan. Ketika jumlah yang telah diterima bukan biaya perjalanan yang berlaku, selisihnya harus dibayarkan oleh Penumpang sebelum bepergian atau, sebagaimana dapat terjadi, kami kembalikan, sesuai Peraturan-Peraturan Pengangkut.
Bayi: Biaya untuk bayi berusia antara 21 (dua puluh satu) hari sampai di bawah dua tahun (24 bulan) (pada tanggal perjalanan) ditetapkan dalam Daftar Biaya. Bayi dapat bepergian dengan ketentuan bahwa ia harus duduk di pangkuan orang dewasa. Hanya 1 (satu) bayi diperbolehkan untuk setiap 1 (satu) orang dewasa dengan berat badan bayi maksimal 15 (lima belas) kg dan diwajibkan membawa dokumen resmi seperti Akte kelahiran/Kartu keluarga/Paspor yang menyebutkan tanggal kelahiran bayi tersebut.. Kereta bayi tidak diperbolehkan untuk berada di atas pesawat udara. Jumlah maksimal bayi di atas pesawat udara adalah 10% dari kapasitas tempat duduk dan susunan tempat duduk ditentukan oleh kami.
Pajak Pemerintah, Biaya dan Biaya Tambahan Asuransi: Setiap pajak-pajak pemerintah, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan melalui udara oleh pemerintah, otoritas terkait atau operator bAndar udara berkenaan dengan penggunaan layanan-layanan atau fasilitas-fasilitas kami akan menjadi tambahan atas biaya perjalanan kami, biaya administrasi serta biaya-biaya dan harus Anda tanggung, kecuali kami nyatakan sebaliknya secara tegas. Saat pembelian Tiket, Anda akan diberitahukan mengenai pajak-pajak, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi yang tidak termasuk di dalam biaya perjalanan, yang sebagian besar biasanya ditunjukkan secara terpisah dalam Tiket. Pajak pemerintah, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi yang dikenakan pada perjalanan melalui udara dapat berubah sewaktu-waktu dan dapat dikenakan bahkan setelah tanggal dimana pemesanan Anda telah dikonfirmasi. Anda wajib membayar apabila terdapat kenaikan pada pajak-pajak pemerintah, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi tersebut. Anda harus menanggung pajak-pajak pemerintah, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi ketika turun sebelum keberangkatan. Mohon merujuk pada Daftar Biaya kami untuk jumlah pajak-pajak, biaya-biaya atau biaya tambahan asuransi.
Mata Uang: Biaya perjalanan, pajak-pajak, biaya-biaya dan beban-beban harus dibayarkan dalam Rupiah (dalam wilayah Indonesia) atau mata uang lainnya yang dapat kami terima (di luar Indonesia). Ketika pembayaran dilakukan dalam mata uang selain daripada mata uang dimana biaya perjalanan diterbitkan, pembayaran tersebut harus dilakukan dengan kurs nilai tukar yang ditetapkan sesuai Peraturan-Peraturan Pengangkut.
Ketepatan: Seluruh biaya perjalanan, pajak, jadwal penerbangan, rute-rute yang dikeluarkan dan layanan-layanan adalah benar saat publikasinya dan dapat berubah sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Konfirmasi Pemesanan: Pemesanan Tempat Duduk dikonfirmasi setelah pembayaran biaya perjalanan secara penuh diterima oleh Pengangkut.
Pemesanan secara Kelompok: Hal ini diatur menurut syarat-syarat khusus yang dapat berubah sewaktu-waktu. Mohon hubungi groupdesk@citilink.co.id untuk pertanyaan-pertanyaan mengenai pemesanan dan detail lebih lanjut.
Perubahan Penerbangan: Segera setelah referensi pemesanan (booking reference) diterbitkan, perubahan penerbangan tunduk pada syarat-syarat berikut ini:
Dalam waktu 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan, perubahan tidak diperbolehkan. Biaya untuk perubahan penerbangan di luar 24 (dua puluh empat) jam sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan ditetapkan dalam Daftar Biaya, dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
i. Apabila biaya perjalanan yang lebih rendah tersedia, selisih dari biaya perjalanan tidak akan dikembalikan kepada Penumpang;
ii. Apabila biaya perjalanan penerbangan baru yang dipesan berada di kelas yang lebih tinggi dari penerbangan yang dibatalkan, selisih dari biaya perjalanan harus dibayarkan oleh penumpang sebelum pembatalan atau perubahan dapat dilakukan;
iii. Perubahan tidak akan dikonfirmasi sebelum kami menerbitkan Rencana Perjalanan dan/atau referensi pemesanan yang baru kepada Anda;
iv. Perubahan rute (-rute) tidak diperkenankan.
Pembayaran: Biaya perjalanan harus dibayarkan secara penuh pada saat pemesanan dilakukan. Dalam hal biaya perjalanan belum dibayarkan secara penuh atas alasan apa pun ketika pemesanan dilakukan, kami mencadangkan hak untuk membatalkan pemesanan sebelum check-in dan/atau tidak memperbolehkan Anda untuk naik ke atas pesawat udara. Mohon diperhatikan bahwa kartu kredit yang digunakan untuk membeli Tiket Anda harus diperlihatkan oleh pemegang kartu pada saat check-in untuk diverifikasi. Dalam hal Penumpang tidak untuk mematuhi ketentuan ini, kami mencadangkan hak untuk menolak boarding dan membatalkan Tiket dan kontrak pengangkutan.
Data Pribadi: Dengan ini Anda menyatakan dan setuju bahwa data pribadi Anda telah diserahkan kepada kami untuk tujuan pemesanan pengangkutan dan untuk memberikan Anda konfirmasi mengenai pemesanan, memberikan dan mengembangkan fasilitas-fasilitas dan layanan-layanan tambahan, memfasilitasi prosedur masuk dan imigrasi, pembukuan, penagihan dan audit, pemeriksaan kartu kredit atau kartu pembayaran lainnya, pengamanan, tujuan-tujuan hukum dan administrasi, penerbitan kartu kredit, pengujian sistem-sistem, pemeliharaan dan pengembangan, analisa statistik, dan membantu kami dalam berurusan dengan Anda di masa depan. Untuk tujuan-tujuan ini, dengan mengikatkan diri ke dalam kontrak pengangkutan dengan kami, Anda memberikan wewenang kepada kami untuk menyimpan dan menggunakan data pribadi Anda sepanjang hal tersebut diperlukan dan untuk mengirimkannya kepada kantor-kantor kami, Agen-Agen Resmi, rekanan bisnis pihak ketiga, lembaga-lembaga pemerintah, para pengangkut lainnya atau para penyedia layanan sebagaimana disebutkan di atas. Anda dapat diharuskan untuk memberikan data pribadi atau informasi tertentu kepada kami, termasuk informasi untuk memungkinkan Anda untuk bepergian ke negara-negara lainnya atau untuk memungkinkan kami untuk menghubungi para anggota keluarga dalam keadaan darurat dan tujuan-tujuan lainnya yang terkait atau berhubungan dengan pengangkutan kami. Kami tidak bertanggung jawab terhadap Anda untuk setiap kerugian atau biaya yang ditanggung karena penggunaan atau pengiriman setiap data pribadi yang diserahkan kepada kami kecuali karena kelalaian kami. Kami juga dapat mengawasi dan/atau merekam pembicaraan-pembicaraan yang Anda lakukan dengan kami melalui telepon untuk memastikan tingkat pelayanan yang konsisten, mencegah/mendeteksi penipuan dan untuk tujuan-tujuan pelatihan.
Pemilihan Tempat Duduk: Kami akan berupaya untuk memenuhi permintaan susunan duduk di muka, namun demikian, kami tidak dapat menjamin setiap tempat duduk tertentu di pesawat udara dan Anda setuju untuk menerima setiap tempat duduk yang mungkin dialokasikan pada penerbangan dalam kelas layanan dimana Tiket telah diterbitkan atau sebaliknya tersedia pada penerbangan. Anda akan diberikan tempat duduk setelah pelaporan (check-in). Kami mencadangkan hak untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk Anda setiap waktu, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Dalam hal penumpang menyatakan dirinya memiliki disabilitas, kami tidak dapat memperbolehkan mereka untuk duduk dekat pintu keluar darurat namun kami akan mengakomodir tempat duduk sesuai hukum yang berlaku.
Pemesanan Tempat Duduk Di Muka (Advance Seat Requests/ASR): Bergantung pada ketersediaan, Anda dapat membayar biaya untuk pemesanan tempat duduk di muka sebelum waktu keberangkatan yang dijadwalkan. Mohon merujuk pada Daftar Biaya untuk ASR. Ketika ASR dibeli, kami mencadangkan hak kami untuk menentukan atau menetapkan kembali tempat duduk pada setiap saat, bahkan setelah naik ke atas pesawat udara. Hal ini mungkin diperlukan untuk alasan operasional, keamanan dan keselamatan. Kami tidak menjamin setiap penetapan kembali tempat duduk, apakah tempat duduk tersebut di lorong (aisle), jendela, baris ke luar, atau yang lainnya. Kami akan, bagaimanapun juga, melakukan upaya-upaya yang sepatutnya untuk menghormati penyerahan tempat duduk yang telah dibayarkan.
Jika pada setiap saat setelah pembelian ASR berhasil dan jadwal kami berubah, diakhiri, ditunda atau digabungkan karena keadaan-keadaan yang menurut kami secara beralasan berada di luar kendali kami atau untuk alasan komersial atau alasan keselamatan, kami akan, berdasarkan pilihan kami:
b. Mengangkut anda pada ASR dengan harga yang sama pada penerbangan berikutnya yang tersedia; atau
c. Mengangkut anda pada tempat duduk yang ditentukan secara acak pada penerbangan berikutnya dimana kami akan mengembalikan biaya pembayaran ASR kepada anda.
Pilihan-pilihan yang diuraikan pada Pasal 6.7 ini merupakan satu-satunya upaya atau upaya ekslusif yang tersedia bagi Anda dan kami tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terhadap Anda.
Makanan: Makanan yang dijual di atas pesawat udara bergantung pada variasi dari waktu ke waktu. Makanan dapat mengandung kacang-kacangan, susu dan/atau perekat (gluten). Makanan yang dijual di atas pesawat udara hanya makanan halal.
Check-in, Batas Waktu dan Syarat-Syarat: Konter-konter check-in kami dibuka 2 jam 30 menit sebelum keberangkatan, untuk check in di counter dan 2 hari sebelum keberangkatan, untuk web/mobile check-in. Konter-konter check-in ditutup 30 (tiga puluh) menit untuk penerbangan domestik atau 1 (satu) jam untuk penerbangan internasional sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk seluruh kelas penumpang. Khusus untuk keberangkatan dari Soekarno-Hatta int’l Apt., check-in & baggage drop ditutup 45 menit sebelum jadwal keberangkatan untuk domestik dan 1 jam sebelum jadwal keberangkatan internasional.
Batas waktu check-in mungkin berbeda di bandar udara-bandar udara yang berlainan dan perjalanan Anda akan lebih lancar jika Anda menyediakan waktu yang cukup bagi Anda untuk check-in. Dengan melengkapi proses check-in berarti Anda telah menerima pas masuk pesawat udara untuk penerbangan Anda. Merupakan tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa Anda mematuhi tenggat waktu ini, yang mana keterangan-keterangannya tersedia pada saat Anda melakukan pemesanan. Kami tidak akan menunda penerbangan kami apabila Anda tidak melakukan check-in atau naik ke pesawat udara pada waktunya dan kami tidak bertanggung jawab untuk setiap biaya atau kerugian yang Anda derita apabila Anda gagal untuk memenuhi tenggat waktu check-in, gagal untuk menunjukkan diri Anda untuk check-in tepat pada waktunya atau gagal untuk sampai di pintu masuk boarding dengan tepat waktu. Dalam keadaan apa pun, tanpa menyimpang dari sifat keumuman dari ketentuan lainnya dalam Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini yang mengatur hak untuk menolak pengangkutan, kami mencadangkan hak untuk tidak mengizinkan Anda untuk check-in tanpa adanya tanggung jawab terhadap Anda dan tanpa perlu untuk mengembalikan biaya (refund) kepada Anda atas setiap biaya perjalanan yang telah dibayarkan jika:
a. Anda berupaya untuk melaporkan diri (check-in) dalam waktu kurang dari 30 (tiga puluh) menit untuk penerbangan domestik atau 1 (satu) jam untuk penerbangan internasional sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan;
b. Anda tidak memiliki identifikasi yang selayaknya atau gagal untuk memperkenalkan diri Anda kepada staf kami;
c. Anda tidak memiliki dokumen-dokumen, perijinan, visa yang sesuai, yang penting untuk perjalanan ke tempat atau negara tertentu;
d. Anda belum melakukan pembayaran biaya perjalanan atau biaya-biaya atau ongkos-ongkos lainnya secara penuh kepada kami;
e. Anda telah berlaku kasar terhadap staf kami atau menimbulkan gangguan di konter kami atau telah memperlakukan staf kami secara tidak pantas, baik secara fisik maupun secara lisan;
f. Pemerintah atau otoritas lainnya melarang Anda untuk melakukan check-in atau naik ke atas pesawat udara;
g. dalam penilaian kami, Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan karena berada dalam keadaan mabuk atau kondisi medis apa pun yang merugikan secara nyata;
h. dalam penilaian kami, secara medis Anda tidak sehat untuk melakukan perjalanan atau kondisi medis Anda menimbulkan atau dapat menimbulkan bahaya atau ancaman terhadap kesehatan penumpang lainnya.
Ketidaktersediaan Tempat: Apabila kami tidak dapat menyediakan tempat yang telah dikonfirmasi sebelumnya, atas pilihan Anda kami akan:
a. mengangkut Anda pada pada layanan kami yang lain dimana tempat tersedia tanpa biaya tambahan; atau
b. apabila Anda memilih untuk tidak melakukan perjalanan pada layanan kami yang lainnya, kami akan melakukan pengembalian biaya (refund) Tiket Anda.
Upaya Satu-Satunya: Pilihan-pilihan yang ditetapkan pada Pasal 7.2.a dan 7.2.b merupakan upaya eksklusif dan satu-satunya yang tersedia bagi Anda dan kami tidak memiliki tanggung jawab lebih lanjut terhadap Anda.
Boarding: Anda harus berada di pintu masuk boarding setidak-tidaknya 40 (empat puluh) menit sebelum waktu keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan. Guna menjaga jadwal, pintu masuk boarding akan ditutup 10 (sepuluh) menit sebelum waktu keberangkatan. Jika Anda gagal untuk sampai di pintu masuk boarding pada waktunya atau Anda gagal menunjukkan dokumen-dokumen perjalanan yang memuaskan, Anda akan dianggap sebagai Penumpang Yang Tidak Muncul dan kami akan memindahkan bagasi Anda dari pesawat udara dan menghapus nama Anda dari daftar penumpang.
Penumpang Yang Tidak Muncul (No-Show Passenger): Jika Anda gagal untuk melaporkan diri (check-in) tepat pada waktunya atau gagal untuk berada di atas pesawat udara pada waktu pesawat udara berangkat, biaya perjalanan yang telah Anda bayarkan tidak akan dikembalikan kepada Anda untuk alasan apapun.
Kepatuhan: Anda bertanggung jawab untuk mematuhi seluruh hukum, peraturan, perintah, permintaan dan persyaratan dari negara-negara dimana Anda terbang dari, ke atau di atasnya dan tunduk pada Syarat-Syarat dan Ketentuan-Ketentuan kami, pemberitahuan-pemberitahuan dan instruksi-instruksi terkait yang kami berikan untuk tujuan tersebut. Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab terhadap Anda dalam kaitannya dengan perolehan dokumen-dokumen atau kepatuhan terhadap hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan maupun instruksi-instruksi tersebut, baik yang diberikan secara lisan maupun tertulis atau sebaliknya, atau untuk akibat-akibat terhadap Anda yang timbul dari kegagalan Anda untuk memperoleh dokumen-dokumen atau mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan atau instruksi-instruksi tersebut.
Dokumen-Dokumen Perjalanan: Sebelum bepergian, Anda bertanggung jawab untuk mendapatkan dan harus memiliki serta menyediakan untuk ditunjukkan sebagaimana dipersyaratkan oleh otoritas terkait, seluruh dokumen masuk dan keluar, dokumen-dokumen kesehatan dan lainnya yang diwajibkan menurut hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta persyaratan-persyaratan dari negara-negara dimana Anda terbang dari, ke atau di atasnya. Kami mencadangkan hak untuk menolak pengangkutan setiap Penumpang yang tidak mematuhi, atau yang dokumennya tidak sesuai dengan, hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan, pemberitahuan-pemberitahuan, persyaratan-persyaratan atau instruksi-instruksi tersebut.
Penolakan Masuk: Apabila Anda ditolak untuk masuk ke dalam negara mana pun, Anda bertanggung jawab untuk membayar biaya perjalanan dan/atau penalti-penalti atau denda-denda yang berlaku ketika kami, berdasarkan perintah dari Pemerintah atau otoritas imigrasi mana pun, diharuskan untuk memulangkan Anda ke tempat asal Anda atau tempat lainnya, karena Anda tidak dapat diterima untuk masuk ke dalam suatu negara, baik negara transit maupun negara tujuan. Dalam keadaan-keadaan tersebut, kami tidak akan melakukan pengembalian biaya perjalanan yang telah dibayar untuk pengangkutan ke tempat dimana Anda ditolak atau ditolak untuk masuk.
Penumpang Bertanggung Jawab Atas Denda-Denda, Biaya-Biaya Penahanan, dan lain-lain: Apabila kami diharuskan untuk membayar atau memberikan deposit atas denda atau penalti apa pun atau memikul pengeluaran oleh karena kegagalan Anda untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan, perintah-perintah, permintaan-permintaan serta syarat-syarat perjalanan dari negara-negara dimana Anda terbang dari, ke atau di atasnya atau untuk memperlihatkan dokumen-dokumen yang diperlukan, Anda harus, berdasarkan permintaan, membayarkan kepada kami setiap jumlah yang dibayarkan atau biaya yang dipikul atau yang akan dibayarkan. Kami dapat menggunakan pembayaran atau pengeluaran atas nilai perjalanan yang belum Anda gunakan, atau setiap dana yang harus dibayarkan kepada Anda yang berada di bawah penguasaan kami.
Pemeriksaan Bea Cukai: Jika diperlukan, Anda harus menghadiri pemeriksaan bagasi Anda oleh bea cukai atau pejabat-pejabat pemerintah. Kami tidak bertanggung jawab terhadap Anda untuk setiap kehilangan atau kerugian yang Anda derita karena kegagalan untuk mematuhi persyaratan ini.
Pemeriksaan Keamanan: Anda harus memperkenankan kami, para pejabat Pemerintah, para pejabat bAndar udara, atau para pengangkut lainnya untuk melakukan pemeriksaan keamanan terhadap Anda dan bagasi Anda. Kami tidak bertanggung jawab terhadap Anda atas setiap kerugian yang Anda derita selama pemeriksaan-pemeriksaan keamanan tersebut atau karena kegagalan Anda untuk mematuhi persyaratan ini kecuali disebabkan kelalaian kami.
Hak Menolak Pengangkutan: Kami mencadangkan hak untuk menolak untuk mengangkut Anda (meskipun Anda memiliki Tiket yang sah dan/atau memiliki pas masuk pesawat udara) atau Bagasi Anda atau untuk memindahkan Bagasi Anda dari penerbangan kami untuk alasan keselamatan dan keamanan atau apabila, menurut kebijakan kami, kami menetapkan bahwa:
- Tindakan tersebut diperlukan untuk mematuhi hukum-hukum, peraturan-peraturan atau perintah-perintah dari negara atau negara bagian yang diterbangi dari, ke atau di atasnya;
- Anda menolak permintaan kami untuk, atau permintaan untuk mengambil salinan dari, informasi mengenai diri Anda, termasuk informasi yang diperlukan oleh Pemerintah;
- Tingkah laku, umur atau kondisi fisik atau mental Anda misalnya:
(i) Membutuhkan bantuan khusus dari kami melebihi yang dipersyaratkan hukum yang berlaku, atau
(ii) menimbulkan ketidaknyamanan terhadap, atau membuat diri anda tidak disukai oleh penumpang lainnya; atau
(iii) Menimbulkan bahaya atau risiko terhadap diri anda sendiri atau orang lain atau harta benda. - Anda telah membuat lelucon mengenai bom, atau ancaman terhadap keselamatan atau keamanan;
- Anda telah melakukan tindakan kriminal pada saat pelaporan diri (check-in) atau proses naik ke atas pesawat udara (boarding) atau di atas pesawat udara;
- Anda telah melakukan perbuatan yang tidak senonoh pada penerbangan sebelumnya dan terdapat kemungkinan bahwa tingkah laku tersebut dapat saja diulangi kembali;
- Anda tidak mematuhi instruksi-instruksi staf darat kami atau anggota awak pesawat dalam kaitannya dengan keselamatan dan keamanan;
- Anda telah menggunakan kata-kata yang mengancam, kasar atau menghina staf darat kami atau penumpang lainnya anggota awak pesawat kami;
- Anda telah bertingkah laku dengan cara yang mengancam, kasar, menghina atau melanggar peraturan terhadap anggota staf darat atau anggota awak pesawat kami;
- Anda telah dengan sengaja mengganggu anggota awak pesawat dalam pelaksanaan tugas mereka;
- Anda telah menolak untuk tunduk pada pemeriksaan keamanan atas diri Anda atau Bagasi Anda, atau setelah pemeriksaan, Anda gagal memberikan jawaban yang memuaskan atas pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan dengan keamanan pada saat check-in atau di pintu masuk boarding, atau jika Anda tidak berhasil melewati analisis atau penilaian profil keamanan, atau Anda merusak atau mencopot segel-segel keamanan yang terdapat pada Bagasi Anda atau stiker keamanan pada pas masuk pesawat udara Anda.
- Biaya perjalanan atau biaya-biaya atau pajak-pajak apa pun yang berlaku belum dibayarkan;
- Pembayaran biaya perjalanan Anda bersifat penipuan;
- Anda tidak memiliki dokumen-dokumen yang sesuai untuk bepergian;
- Pemesanan Tempat Duduk Anda telah dilakukan atas dasar penipuan atau secara melawan hukum atau dibeli dari orang yang tidak kami berikan wewenang;
- Kartu kredit dimana biaya perjalanan Anda bayarkan telah dilaporkan hilang atau dicuri;
- Rencana Perjalanan atau booking adalah palsu atau diperoleh dengan cara menipu;
- Rencana Perjalanan telah diubah oleh seseorang selain daripada oleh kami atau Agen Resmi kami, atau telah dirusak (dimana kami mencadangkan hak untuk menahan dokumentasi tersebut); dan/atau
- Orang yang melaporkan diri atau yang naik ke atas pesawat udara tidak dapat membuktikan bahwa ia adalah orang yang namanya tercantum sebagai penumpang pada Tiket (kami mencadangkan hak untuk menahan Tiket tersebut dalam keadaan ini); atau
- Otoritas imigrasi di negara dimana Anda melakukan perjalanan, atau negara dimana Anda memiliki perhentian, telah menyampaikan kepada kami (baik secara lisan maupun tertulis) bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak memperbolehkan Anda untuk memasuki negara tersebut, meskipun Anda memiliki, atau kelihatannya memiliki, dokumen-dokumen perjalanan yang sah.
Pembatasan Pengangkutan: Penerimaan atas pengangkutan anak-anak (berumur 6-12 tahun) yang tidak disertai pendamping dewasa atau orang-orang yang lumpuh karena penyakit bergantung pada persiapan sebelumnya dan sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut. Untuk alasan keselamatan, jumlah total anak-anak yang tidak disertai pendamping dewasa dan orang-orang yang lumpuh (atau cacat) tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara.
Penumpang dengan Kebutuhan Khusus / Mobilitas Terbatas / Kondisi Medis:
Untuk tujuan keselamatan, kami hanya dapat mengangkut maksimum 4 orang penumpang yang memiliki quadriplegia (tunadaksa) atau paraplegia (lumpuh pada bagian bawah tubuh) untuk setiap penerbangan, dengan ketentuan bahwa kami tidak dapat mengangkut lebih dari 2 (dua) Penumpang dengan quadriplegia untuk setiap penerbangan. Dalam keadaan-keadaan tertentu kami dapat mewajibkan penumpang untuk bepergian dengan seorang teman atau paramedis.
Penumpang dengan penyakit atau kondisi medis diharuskan untuk memperlihatkan surat keterangan medis pada saat pelaporan (check-in) untuk memastikan bahwa mereka sehat untuk terbang. Untuk keselamatan para penumpang yang lainnya, kami mencadangkan hak untuk menolak penumpang yang menderita penyakit yang berjangkit, menular atau kronis untuk naik ke atas pesawat udara.
Kami dapat menolak untuk mengangkut Anda apabila kami tidak sepenuhnya puas bahwa adalah aman bagi Anda untuk terbang. Sebelum Anda melakukan pemesanan, Anda harus memberitahukan kepada kami jika Anda menderita sakit, penyakit atau kondisi lainnya, yang mungkin dapat membuat Anda atau penumpang lain tidak aman jika Anda terbang.
Penumpang dengan kebutuhan khusus yang membutuhkan bantuan tertentu, orang-orang lumpuh, dan penumpang dengan penyakit termasuk mereka yang mungkin membutuhkan pengurusan atau membawa obat-obatan/jarum suntik di atas pesawat udara diminta untuk menghubungi contact center kami setidaknya 48 jam sebelum tanggal keberangkatan penerbangan yang dijadwalkan untuk membuat persiapan terlebih dahulu dengan kami untuk jenis pertolongan tertentu yang dibutuhkan.
Kegagalan untuk memberitahu kami dalam jangka waktu di atas dapat berakibat pada ketidaktersediaan layanan pada saat kedatangan Anda di bandar udara dan Anda dapat ditolak untuk diangkut. Penumpang dengan disabilitas yang telah memberitahukan kepada kami mengenai kebutuhan khusus yang mereka miliki pada saat pemberian tiket, dan telah kami terima, lebih lanjut tidak akan ditolak untuk diangkut atas dasar disabilitas atau kebutuhan khusus, tetapi Peraturan-Peraturan pengangkut dan/atau peraturan-peraturan pemerintah berlaku untuk pengangkutan Penumpang dengan disabilitas. Untuk alasan kesehatan dan keamanan penumpang dengan kebutuhan khusus harus melakukan pelaporan (check-in) di bandar udara.
Perjalanan Dengan Seorang Teman atau Pendamping: Kami dapat mewajibkan Anda untuk melakukan perjalanan dengan seorang teman atau pendamping atas biaya Anda jika:
a. Menurut kelayakan penilaian kami, hal tersebut penting untuk keselamatan;
b. Anda tidak dapat mengevakuasi diri dari pesawat udara tanpa pertolongan; atau
c. Anda memiliki kelemahan yang menghalangi Anda untuk memahami anjuran keselamatan.
Penumpang Hamil: Merupakan kewajiban dari penumpang hamil untuk memberitahukan kami mengenai perkembangan kehamilan mereka pada saat pemesanan Tempat Duduk mereka dan pada konter check-in. Pengangkutan penumpang hamil oleh kami tunduk pada kententuan-ketentuan berikut:
a. Kehamilan sampai dengan 32 minggu (inklusif):
Kami mewajibkan penyerahan surat keterangan medis dari dokter yang membenarkan jumlah minggu kehamilan dan bahwa Penumpang dapat terbang. Surat keterangan harus bertanggal tidak lebih dari 7 (tujuh) hari dari tanggal Anda melakukan perjalanan. Penumpang hamil juga diharuskan untuk menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas.
b. Usia kehamilan 36 minggu dan diatasnya: kami tidak menerima Anda untuk diangkut pada penerbangan kami.
Bayi Yang Berusia 20 hari dan/atau dibawahnya: Kami mencadangkan hak untuk tidak mengangkut bayi yang berusia 20 (dua puluh) hari dan/atau di bawahnya. Kami dapat, menurut kebijakan mutlak kami, memutuskan untuk mengangkut bayi tersebut pada penerbangan kami jika pengangkutan tersebut disetujui secara tegas dan orang tua bayi menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Terbatas. Untuk alasan keselamatan, jumlah bayi yang dapat kami angkut tidak dapat melebihi 10% dari kapasitas pesawat udara.
Barang-Barang Yang Tidak Dapat Diterima Sebagai Bagasi Dan Hak Untuk Menolak Pengangkutan: Kami mencadangkan hak untuk menolak pengangkutan atas bagasi atau barang-barang yang ditemukan di dalam bagasi sebagai berikut:
- Barang-barang yang bukan merupakan Bagasi sebagaimana didefinisikan pada Pasal 1;
- Barang-barang yang tidak dikemas di dalam koper atau wadah lainnya yang sesuai untuk memastikan pengangkutan yang aman dengan penangangan dan perhatian yang biasa;
- Barang-barang yang mungkin membahayakan pesawat udara atau orang-orang atau harta benda di atas pesawat udara, seperti: bahan peledak, amunisi, gas terkompresi, bahan yang bersifat korosif, bahan-bahan pengoksidasi, radioaktif atau magnet, cairan yang mudah terbakar, gel atau bahan-bahan yang mudah terbakar, beracun, zat-zat yang menusuk hidung atau menimbulkan perih, cairan (selain cairan yang terdapat pada Bagasi Kabin milik Penumpang untuk kegunaan selama perjalanan), atau barang-barang yang ditetapkan dalam Instruksi-Instruksi Teknis International Civil Organisation (ICAO) untuk Pengangkutan Barang-Barang Berbahaya secara Aman melalui udara dan Peraturan-Peraturan yang berhubungan dengan Barang Berbahaya dari Air Transport association (IATA), dan Peraturan-Peraturan Pengangkut (informasi lebih lanjut tersedia berdasarkan permintaan);
- Pengangkutan barang-barang yang dilarang menurut hukum, peraturan atau perintah yang berlaku dari negara atau negara bagian yang akan diterbangi dari, ke atau di atasnya;
- Barang-barang dimana, menurut pendapat kami yang sepantasnya tidak sesuai untuk diangkut karena beratnya, bentuknya, ukurannya atau sifatnya, seperti barang-barang pecah belah atau yang tidak tahan lama;
- Hewan yang hidup maupun yang mati;
- Jenazah manusia maupun hewan;
- Di bawah ini disampaikan ketentuan pengangkutan barang yang mudah busuk (Perishable goods) sebagai bagasi penumpang:
- Hasil Laut : Ikan Segar, Kepiting Hidup, Udang
Tidak boleh menjadi Bagasi Kabin atau Bagasi Penumpang, kirim menggunakan Cargo - Daging Segar : Daging Mentah, Unggas
Tidak boleh menjadi Bagasi Kabin atau Bagasi Penumpang, kirim menggunakan Cargo - Makanan Olahan : Mie kemasan, Makanan kecil, Bumbu
Boleh menjadi Bagasi Kabin atau Bagasi Penumpang dengan ketentuan :- Dalam jumlah yang wajar dan hanya untuk konsumsi sendiri
- Makanan yang berbau menyegat dilarang dibawa ke kabin
- Makanan Kaleng : Ikan kaleng, Daging kaleng
Tidak Boleh menjadi Bagasi Kabin.
Boleh menjadi Bagasi Pesawat dengan ketentuan dalam jumlah yang wajar dan hanya untuk konsumsi sendiri
- Hasil Laut : Ikan Segar, Kepiting Hidup, Udang
- Senjata seperti senjata api antik, pedang, pisau atau barang-barang sejenisnya; dengan ketentuan bahwa barang-barang tersebut dapat diperbolehkan sebagai Bagasi Tercatat atas kebijakan mutlak kami untuk alasan tertentu. Barang-barang ini tidak dapat diangkut ke dalam kabin dengan alasan apa pun.
- Senjata api dan amunisi selain daripada untuk tujuan berburu dan olahraga dilarang untuk diangkut sebagai Bagasi. Senjata api dan amunisi selain daripada untuk tujuan berburu dan olahraga dapat diterima sebagai Bagasi Tercatat sesuai dengan Peraturan-Peraturan Pengangkut. Senjata api harus dalam keadaan kosong dengan penjepit keamanan terpasang, dan dikemas dengan baik. Pengangkutan amunisi tunduk pada peraturan-peraturan ICAO dan IATA sebagaimana yang ditetapkan pada 9.1.c.
Barang-Barang Berharga dan Pecah Belah: Penumpang disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang berharga maupun pecah belah ke dalam Bagasi Tercatat. Jika dititipkan sebagai bagasi, penumpang setuju bahwa barang-barang tersebut dititipkan atas risiko mereka sendiri. Penumpang harus memberitahukan kami bahwa mereka hendak menitipkan barang-barang tersebut dan menunjukkan barang-barang tersebut kepada kami ketika melaporkan diri. Pada saat pemeriksaan barang-barang, kami dapat menolak untuk mengangkutnya sebagai Bagasi Tercatat. Apabila, meskipun telah dilarang, barang-barang apa pun yang dimaksud pada Pasal 9.3 atau barang-barang lainnya yang selayaknya dianggap sebagai barang berharga atau pecah belah tetap dimasukkan ke dalam Bagasi Tercatat Anda, kami tidak akan bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut melebihi batas yang ditetapkan menurut hukum yang berlaku atas kontrak pengangkutan Anda. Kami dapat mengharuskan Anda untuk membeli asuransi untuk barang-barang berharga dan/atau pecah belah.
Contoh Barang-Barang Berharga dan Pecah Belah: Contoh barang-barang sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 9.2 termasuk di dalamnya: uang, perhiasan, batu permata atau logam berharga, perak, perangkat mobil atau elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat berharga, surat-surat yang berharga atau benda berharga yang lainnya, paspor atau dokumen identifikasi lainnya, dokumen bisnis, surat bukti kepemilikan, sampel, obat-obatan, artefak-artefak, naskah-naskah dan sejenisnya.
Hak Untuk Melakukan Pemeriksaan: Untuk tujuan keamanan dan keselamatan, kami dapat meminta Anda untuk menjalani pemeriksaan, x-ray atau pemindaian lainnya terhadap diri Anda atau Bagasi Anda. Kami mencadangkan hak untuk melakukan pemeriksaan atas Bagasi Anda dalam ketidakhadiran Anda jika Anda tidak ada, untuk menentukan apakah Bagasi Anda berisi barang-barang yang disebutkan dalam Pasal 9.1 di atas. Jika Anda menolak untuk tunduk pada pemeriksaan atau pemindaian tersebut, kami mencadangkan hak untuk tidak mengangkut Anda atau Bagasi Anda tanpa perlu untuk mengembalikan biaya perjalanan (refund) kepada Anda dan tanpa adanya tanggung jawab lainnya terhadap Anda. Kami tidak bertanggung jawab atas kerugian apa pun yang timbul sebagai akibat pemeriksaan, x-ray, atau pemindaian, kecuali kerugian tersebut disebabkan kesalahan atau kelalaian kami. Sesuai peraturan-peraturan keselamatan, penumpang disarankan untuk tidak menerima paket apa pun dari penumpang yang tidak dikenal.
Bagasi Tercatat: Setelah bagasi diserahkan kepada kami untuk dititipkan, kami akan menerbitkan Tanda Pengenal Bagasi untuk setiap Bagasi Tercatat. Nama Anda atau tAnda pengenalan pribadi lainnya yang ditempelkan padanya harus terdapat pada Bagasi Tercatat. Adalah tanggung jawab Anda untuk memastikan bahwa Bagasi Anda diberikan label secara cukup dan benar untuk tujuan identifikasi. Jika bagasi Anda tidak memiliki nama, inisial atau pengenalan pribadi lainnya, Anda harus menempelkan identikasi tersebut pada Bagasi sebelum penerimaan. Bagasi Tercatat akan diangkut pada pesawat udara yang sama dengan Anda kecuali kami memutuskan bahwa hal ini tidak dapat dilakukan, dimana kami akan mengangkutnya pada penerbangan lain dimana ruang tersedia. Jika Bagasi Tercatat Anda diangkut pada penerbangan berikutnya kami akan mengirimkannya kepada Anda dalam jangka waktu yang patut dari ketibaan penerbangan tersebut, kecuali hukum yang berlaku mewajibkan Anda untuk hadir untuk pemberesan bea cukai.
Saat ini berlaku promo bagasi gratis seberat 20 Kg untuk Airbus A320 dan 10 Kg untuk ATR72-600. Untuk berat yang melebihi ketentuan akan dikenakan biaya pada tarif yang dinyatakan pada Daftar Biaya dan dalam cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pengangkut
Tidak ada fasilitas bagasi untuk bayi yang tidak menempati tempat duduk, meskipun kereta bayi akan diangkut tanpa dikenakan biaya.
Penumpang tidak diperkenankan untuk menggunakan Bagasi Tercatat milik penumpang lainnya yang tidak dipergunakan kecuali bepergian pada Rencana Perjalanan yang sama. Para Penumpang yang melakukan pemesanan dalam Rencana Perjalanan yang sama dengan mereka yang tidak bepergian tidak dapat mengalihkan berat Bagasi Tercatat yang tidak digunakan kepada (para) penumpang yang bepergian dalam Rencana Perjalanan yang sama.
Untuk alasan kesehatan dan keselamatan Pengangkut tidak akan menerima barang perorangan melebihi 32kg dan dengan dimensi gabungan lebih dari ketinggian 81cm, lebar 119cm dan kedalaman 119cm. Batasan berat ini tidak berlaku untuk peralatan mobilitas.
Peralatan olahraga dapat dibawa dalam tempat barang di pesawat udara setelah pembayaran biaya yang ditetapkan pada Daftar Biaya dan atas risiko Anda sendiri. Oleh karenanya, Anda disarankan untuk membeli asuransi yang diperlukan untuk barang-barang tersebut. Alat-alat musik yang melebihi dimensi Bagasi Kabin (dengan ketentuan masih berada dalam batas 20kg) dapat dibawa ke atas kabin jika tempat duduk untuk peralatan musik tersebut telah dibeli dan biaya perjalanan yang sesuai telah dibayarkan. Dimensi maksimal dari instrumen tersebut tidak dapat melebihi ketinggian 100cm, lebar 50cm dan kedalaman 40cm. Tidak ada fasilitas bagasi terkait dengan pembelian tempat duduk ekstra.
Bagasi Kabin: Bagasi yang Anda bawa ke dalam pesawat udara harus sesuai dengan bagian bawah tempat duduk di depan Anda atau dalam kompartemen penyimpanan tertutup dalam kabin. Barang-barang yang berat atau yang ukurannya berlebihan atau yang sifatnya ofensif menurut kami tidak diperbolehkan untuk dibawa ke dalam kabin.
Benda-benda yang tidak sesuai untuk diangkut dalam kompartemen kargo (seperti alat musik yang lembut dan sejenisnya) hanya dapat diterima untuk diangkut di dalam kompartemen kabin jika pemberitahuan yang seharusnya telah disampaikan sebelumnya dan kami memberikan izin. Pengangkutan benda-benda tersebut dapat dikenakan biaya secara terpisah.
Penumpang Kelas Ekonomi (kecuali bayi) diperbolehkan membawa barang bawaan hingga seberat 7 kg dengan dimensi 56 cm x 36 cm x 23 cm (Untuk penerbangan dengan pesawat A-320) dan 41 cm x 34 cm x 17 cm (Untuk penerbangan dengan pesawat ATR) di kabin Citilink. Berat barang bawaan di kabin tidak boleh melebihi 7 kg. Tas beroda boleh dibawa ke kabin asalkan dimensinya sama atau kurang dari dimensi yang tertera di atas. Tergantung hukum setempat dan peraturan-peraturan keselamatan yang berlaku, para penumpang dapat membawa cairan ke atas pesawat udara dalam Bagasi Kabin mereka dengan ketentuan mereka memenuhi batasan-batasan sebagai berikut:
- Cairan tersebut terdapat dalam botol dengan isi maksimum sebanyak 100ml;
- Bahwa seluruh botol yang berisi cairan masing-masing memiliki volume maksimum 100ml dan dapat dimasukkan dalam 1 liter tas plastik transparan yang dapat ditutup kembali.
Tas plastik harus ditunjukkan secara terpisah pada saat pemeriksaan. Anda dapat saja diharuskan untuk membuang cairan-cairan yang tidak memenuhi persyaratan di atas.
Pengambilan dan Pengiriman Bagasi: Anda harus mengambil Bagasi Anda segera setelah bagasi tersebut tersedia untuk pengambilan di tempat tujuan atau Perhentian. Jika Anda tidak mengambilnya dalam waktu yang seharusnya dan bagasi perlu disimpan di tempat kami, kami dapat mengenakan biaya penyimpanan. Jika Bagasi Tercatat tidak diklaim dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dari waktu dimana bagasi tersebut telah tersedia untuk Anda, kami berhak untuk menduga bahwa Anda telah meninggalkan Bagasi dan kami dapat membuang Bagasi tanpa adanya tanggung jawab terhadap Anda. Hanya pemegang Tanda Pengenal Bagasi atau Tanda Penerimaan Bagasi yang diserahkan kepada penumpang pada saat Bagasi didaftarkan, yang berhak atas pengiriman bagasi. Jika orang yang meminta Bagasi tidak dapat memperlihatkan Tanda Penerimaan Bagasi atau Tanda Pengenal Bagasi untuk identifikasi Bagasi, kami akan menyerahkan Bagasi kepada orang tersebut hanya dengan kondisi bahwa ia telah secara memuaskan, membuktikan haknya, dan jika kami persyaratkan, orang tersebut harus memberikan jaminan yang cukup untuk menjamin kami atas setiap kehilangan, kerugian atau biaya yang mungkin dapat kami tanggung sebagai akibat dari penyerahan tersebut. Penerimaan Bagasi oleh pemegang Tanda Pengenal Bagasi tanpa keluhan pada saat penyerahan adalah bukti prima facie bahwa Bagasi tersebut telah diserahkan dalam kondisi yang baik dan sesuai dengan kontrak pengangkutan, kecuali Anda membuktikan sebaliknya.
Waktu dan Jadwal tidak dijamin: Kami berjanji untuk menggunakan upaya kami yang terbaik untuk mengangkut Anda dan bagasi Anda dengan pennyerahan yang sepantasnya dan memenuhi jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan. Meskipun kami berusaha keras untuk tunduk pada jadwal-jadwal yang dipublikasikan yang berlaku pada tanggal perjalanan, kami tidak menjamin bahwa penerbangan Anda akan berangkat dan tiba pada waktu-waktu yang ditetapkan pada jadwal-jadwal dan daftar perjalanan kami. Waktu yang ditunjukkan pada jadwal-jadwal, daftar perjalanan atau tempat lain bukan merupakan bagian dari kontrak Anda dengan kami. Bagaimanapun juga, kami tidak bertanggung jawab dalam hal apa pun atas kekeliruan atau kesalahan pada daftar perjalanan atau publikasi jadwal-jadwal yang lainnya atau pernyataan-pernyataan yang dibuat oleh para karyawan, agen, atau perwakilan kami mengenai tanggal atau waktu keberangkatan atau ketibaan atau mengenai operasi penerbangan apa pun.
Keterlambatan, Pembatalan, Perubahan Jadwal: Pada setiap saat setelah pemesanan dilakukan, kami dapat mengubah jadwal kami dan/atau membatalkan, mengakhiri, mengalihkan, menunda, menjadwalkan kembali atau menangguhkan setiap penerbangan yang menurut pertimbangan kami yang sepantasnya hal ini dibenarkan karena keadaan-keadaan di luar kendali kami termasuk namun tidak terbatas pada cuaca buruk atau keterlambatan kontrol lalu lintas atau untuk alasan-alasan keamanan atau operasional. Dalam keadaan-keadaan tersebut, kami akan mengembalikan biaya perjalanan yang telah Anda bayarkan.
Citilink melayani penerbangan dari bandara asal ke bandara tujuan. Dalam hal Penumpang membeli penerbangan sambungan Citilink, maka Citilink bertanggung jawab atas keseluruhan penjalanan sampai tujuan. Citilink tidak bertanggung jawab atas penerbangan sambungan ke atau dari penerbangan lain dengan segala konsekuensinya.
Tiket lanjutan dengan harga langsung (through fare) atau harga sum lokal tidak dapat digunakan sebagian kecuali adanya pembatalan penerbangan oleh maskapai.
Tingkah Laku Yang Tidak Dapat Diterima Di Atas Pesawat Udara: Apabila menurut pendapat kami yang sepatutnya, anda:
a. Bertingkah laku sedemikian rupa hingga membahayakan pesawat udara atau setiap orang atau harta benda di atas pesawat udara;
b. Menghalangi atau menghambat awak pesawat dalam pelaksanaan tugas-tugas mereka;
c. Tidak mematuhi instruksi apa pun yang diberikan oleh awak pesawat termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang berkenaan dengan, untuk duduk dan mengencangkan sabuk pengaman, merokok (atau percobaan untuk merokok), konsumsi alkohol atau obat-obatan, penggunaan telepon genggam/ selular, atau penggunaan kata-kata apa pun yang mengancam, kasar atau menghina awak pesawat;
d. Bertingkah laku dalam sikap yang mana penumpang lainnya dapat berkeberatan secara patut;
e. Bertingkah laku dalam sikap yang menimbulkan ketidaksenangan, ketidaknyamanan, kerugian atau luka-luka terhadap penumpang lainnya atau awak pesawat.
Kami dapat mengambil tindakan yang kami anggap perlu untuk mencegah keberlanjutan dari tingkah laku tersebut termasuk menahan Anda. Anda dapat diturunkan dan ditolak untuk pengangkutan selanjutnya di tempat mana pun dan dapat dituntut atas pelanggaran yang dilakukan di atas pesawat udara.
Jaminan Umum: Apabila sebagai akibat dari tingkah laku Anda kami memutuskan, dalam pelaksanaan kebijakan kami yang sepatutnya, untuk mengalihkan pesawat udara untuk menurunkan Anda, maka Anda akan bertanggung jawab untuk seluruh biaya dalam bentuk apa pun yang kami pikul sebagai akibat dari atau yang timbul dari pengalihan tersebut dan seluruh kerugian yang diderita atau dipikul oleh para agen, karyawan, kontraktor independen kami, penumpang dan setiap pihak ketiga berkenaan dengan kematian, luka-luka, kerugian atau keterlambatan terhadap para penumpang lainnya atau terhadap harta benda, yang timbul dari kelakuan buruk Anda.
Penggunaan Perangkat Elektronik: Untuk alasan-alasan hukum dan keselamatan, kami dapat melarang atau membatasi penggunaan di atas pesawat udara; seluruh perangkat elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada telepon genggam/selular, laptop, alat perekam portabel, MP3, pemutar kaset dan CD player, permainan elektronik, produk laser atau alat pemancar, termasuk mainan yang dikendalikan melalui radio dan walkie-talkie. Anda harus tidak menggunakan benda-benda ini ketika kami memberitahukan kepada Anda bahwa benda-benda tersebut tidak diperbolehkan untuk digunakan. Apabila Anda tidak mematuhi, kami dapat mengambil serta menahan perangkat elektronik tersebut sampai penerbangan Anda berakhir atau sampai waktu lainnya yang kami anggap tepat. Penggunaan alat bantu dengar dan alat pacu jantung diperbolehkan.
Serba-Serbi: Para Penumpang diperkenankan untuk mengkonsumsi makanan mereka di atas penerbangan kami asalkan makanan tersebut tidak memiliki bau yang menyengat yang dapat mengganggu penumpang lainnya. Konsumsi alkohol dilarang dalam penerbangan kami. Merokok tidak diperbolehkan dalam setiap penerbangan kami.
Pengangkutan Domestik / Non-Konvensi
Pemberitahuan dalam hubungannya dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM77 Tahun 2011 sebagaimana yang diubah dari waktu ke waktu: apabila perjalanan Anda adalah pengangkutan domestik atau pengangkutan yang bukan merupakan pengangkutan internasional untuk tujuan Konvensi, ketentuan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (beserta seluruh peraturan pelaksanaannya) berlaku terhadap pengangkutan Anda.
Pengangkutan Internasional: Penumpang dalam perjalanan yang melibatkan tujuan akhir atau perhentian di negara selain daripada negara keberangkatan diberitahukan bahwa traktat internasional yang dikenal sebagai Konvensi Warsawa atau Konvensi Montreal dapat berlaku terhadap perjalanan Anda dan Konvensi-Konvensi ini mengatur dan dapat membatasi tanggung jawab kami untuk kematian atau luka-luka badan, untuk kerugian atau kerusakan terhadap bagasi, dan untuk keterlambatan.
Tanggung Jawab untuk kehilangan atau kerugian atas Bagasi Kabin: Kami tidak bertanggung jawab untuk kerusakan Bagasi Kabin kecuali kerugian tersebut disebabkan oleh kelalaian kami atau Agen Resmi kami. Apabila terdapat kontribusi kelalaian di pihak Anda, tanggung jawab kami akan disesuaikan oleh karenanya.
Ketentuan-Ketentuan Umum:
- Kami tidak bertanggung jawab untuk setiap kerugian yang timbul dari kepatuhan terhadap hukum atau peraturan pemerintah, perintah atau persyaratan, atau dari kegagalan Penumpang untuk tunduk kepadanya.
- Tanggung jawab kami tidak akan melebihi jumlah kerugian yang telah terbukti. Lebih lanjut, kami tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung atau konsekuensial.
- Kami tidak bertanggung jawab untuk luka-luka yang anda alami atau untuk kerusakan bagasi yang disebabkan oleh harta benda yang terdapat dalam bagasi anda. Apabila salah satu dari benda yang terdapat dalam bagasi anda mengakibatkan luka-luka terhadap orang lain atau kerugian terhadap harta benda orang lain atau properti kami anda harus menjamin kami untuk seluruh kerugian dan biaya-biaya yang kami pikul sebagai akibat daripadanya.
- Apabila usia atau kondisi mental atau fisik anda misalnya menyebabkan bahaya atau risiko terhadap diri anda sendiri, kami tidak bertanggung jawab atas penyakit, cidera atau cacat, termasuk kematian, yang disebabkan kondisi tersebut atau memburuknya kondisi tersebut.
- Setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab akan berlaku terhadap dan menjadi manfaat bagi para agen, karyawan dan perwakilan kami dan pengangkut lainnya yang pesawat udaranya kami gunakan serta para agen, karyawan dan perwakilan dari pengangkut tersebut. Jumlah total yang dapat diperoleh dari kami dan dari para agen, karyawan dan perwakilan dan orang tersebut tidak melebihi batas tanggung jawab kami.
- Kecuali ditetapkan secara tegas tidak ada satu pun ketentuan yang terdapat di sini melepaskan setiap pengecualian atau pembatasan tanggung jawab menurut Konvensi atau hukum lainnya yang berlaku.
Pemberitahuan Tuntutan: Penerimaan Bagasi Tercatat oleh pembawa Tanda Penerimaan Bagasi atau Tanda Pengenal Bagasi tanpa adanya pengaduan secara formal pada saat penyerahan menjadi bukti yang cukup bahwa Bagasi telah diserahkan dalam urutan dan kondisi yang baik serta sesuai dengan perjanjian pengangkutan, kecuali Anda membuktikan sebaliknya. Apabila Anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan kerusakan Bagasi Tercatat Anda, Anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami segera setelah Anda menemukan kerusakan, dimana, dalam keadaan apa pun, wajib melaporkan kepada petugas Baggage Service / Lost and Found setibanya pada Station kedatangan untuk dibuatkan berita pelaporan berupa PIR (Property Irregularity Report). Jika Anda hendak mengajukan tuntutan atau gugatan sehubungan dengan keterlambatan Bagasi Tercatat, Anda harus menyampaikan pemberitahuan kepada kami dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal Bagasi telah ditempatkan untuk dapat Anda gunakan. Setiap pemberitahuan tersebut harus dalam bentuk tertulis dan dikirimkan melalui pos atau dikirimkan kepada kami dalam jangka waktu sebagaimana yang disebutkan di atas. Apabila Anda tidak memberitahukan kepada kami secara tertulis dalam rentang waktu sebagaimana disebutkan di atas, tidak ada gugatan terhadap kami.
Pembatasan Gugatan: Setiap hak yang mungkin Anda miliki atas kompensasi untuk kerugian apa pun akan dihapuskan apabila gugatan tidak diajukan terhadap kami dalam jangka waktu 2 (dua) tahun dari tanggal kedatangan di tempat tujuan atau dari tanggal dimana pesawat udara seharusnya tiba, atau dari tanggal dimana pengangkutan berhenti. Cara perhitungan batas waktu akan ditentukan menurut hukum dari pengadilan yang berwenang untuk mengadili persoalan ini.
15.1
Tidak seorang pun dari agen-agen, karyawan-karyawan maupun perwakilan-perwakilan kami berwenang untuk mengubah, memodifikasi atau melepas ketentuan apa pun dari Syarat-Syarat & Ketentuan-Ketentuan ini.
16.1
Criteria
Penumpang yang duduk di baris pintu keluar darurat HARUS memenuhi kriteria berikut ini:
- Bersedia membantu awak kabin dalam keadaan darurat
- Berusia 15 tahun ke atas
- Mampu membaca dan memahami instruksi dalam keadaan darurat
- Sehat fisik dan mental untuk membantu awak kabin dalam keadaan darurat
- Tidak dalam keadaan hamil usia berapa pun
- Tidak bepergian dengan bayi dan
Awak kabin kami berhak menunjuk tempat duduk baru di dalam pesawat jika penumpang tidak memenuhi kriteria di atas.
16.2
SE 14 Implementation
Ketentuan untuk emergency exit seat juga berlaku untuk 1 baris di depan dan 1 baris di belakang jendela darurat, yaitu tempat duduk nomor 11 dan 15 (A320) dan baris nomor 2 (ATR 72-600).
16.3
How do I book a Seat?
Penumpang dapat melakukan pemesanan kursi nomor 11 & 15 (A320) dan kursi nomor 2 untuk (ATR 72-600) melaui website Citilink, mobile apps atau OTA selama penumpang dapat memenuhi kriteria
Catatan *)
Check-in tidak dapat dilakukan melalui website Citilink, aplikasi Better Apss/Self Check-in kiosk atau aplikasi OTA
Untuk Anda yang belum bergabung menjadi anggota LinkMiles,
registrasi sekarang dan jangan lewatkan penawaran-penawaran spesial kami.
Kunjungi: https://m-member.citilink.co.id/app/home