Asuransi Perjalanan
Syarat & Ketentuan
- Produk Super Shield ini berlaku untuk penumpang dengan batas usia:
- Dewasa : 17- 75 Tahun
- Anak : 1-16 Tahun
- Penumpang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KIMS / KITAS.
- Jaminan Asuransi Perjalanan hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang komersial yang mempunyai jadwal tetap.
- Periode pertanggungan adalah selama penumpang melakukan perjalanan atau maksimum 30 hari dari tanggal keberangkatan.
- Nilai premi yang berlaku adalah nilai premi per individu (1 orang penumpang).
- Jaminan hanya berlaku selama periode polis sesuai yang tercantum dalam detail Polis.
- Nama penumpang yang tertera pada tiket penerbangan harus sama dengan nama yang tercantum pada polis. Ketidaksesuaian data penumpang akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.
- Pembatalan dilakukan mengacu pada ketentuan tentang pembatalan yang berlaku di Citilink (status tiket penerbangan tidak dalam status hangus). Jaminan ini tidak berlaku untuk pembatalan karena keterlambatan / ketidakhadiran penumpang sesuai ketentuan check-in yang berlaku.
- Pembatalan perjalanan paling lambat dilakukan H-3 dari jadwal keberangkatan awal, kecuali terjadinya salah satu peristiwa berikut:
- Kematian atau cedera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang dialami oleh Tertanggung atau kerabat atau teman perjalanan Tertanggung yang terjadi dalam jangka waktu 30 hari berturut– turut sebelum tanggal keberangkatan perjalanan.
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara sipil yang tidak diduga yang berada di luar kendali Tertanggung di tempat tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu 30 hari berturut–turut segera sebelum tanggal keberangkatan perjalanan.
- Kerusakan berat terhadap tempat tinggal utama Tertanggung karena kebakaran, banjir, atau bencana alam yang serupa (angin topan, gempa bumi, dan lain-lain) dalam jangka waktu 7 hari berturut – turut sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Tertanggung berada di tempat tinggal utama pada tanggal keberangkatan.
- Bagi penumpang yang membeli produk Asuransi perjalanan Super Shield dan sudah menerima polis Asuransi tersebut, maka tidak dapat dilakukan refund dengan alasan apapun baik voluntary maupun involuntary.
- Info lebih lengkap terkait dengan pertanggungan dapat dilihat pada keterangan polis yang telah dikirim dalam bentuk email kepada penumpang pada saat pembelian.
- Cara Klaim Super Shield
Sistem klaim menggunakan skema reimbursement. Penumpang dapat melakukan klaim dengan cara:
- Melaporkan klaim melalui nomor customer service Ezypolis di nomor 0811-125-555-88.
- Melengkapi dokumen pendukung proses klaim.
- Melakukan verifikasi dokumen.
- Melakukan proses klaim.
- Proses pembayaran (proses pembayaran dilakukan H+3 setelah dokumen lengkap).
Syarat & Ketentuan
- Peserta merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)/Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KIMS / KITAS.
- Produk Shield Plus ini berlaku untuk penumpang dengan batas usia:
- Dewasa : 17- 75 Tahun
- Anak : 1-16 Tahun
- Jaminan Asuransi Perjalanan hanya berlaku untuk perjalanan dengan menggunakan pesawat terbang komersial yang mempunyai jadwal tetap.
- Nilai premi yang berlaku adalah nilai premi per individu (1 orang penumpang).
- Jaminan hanya berlaku selama periode polis sesuai yang tercantum dalam detail Polis.
- Nama penumpang yang tertera pada tiket penerbangan harus sama dengan nama Tertanggung yang tercantum pada polis. Ketidaksesuaian data penumpang akan menyebabkan klaim tidak dapat dibayarkan.
- Perubahan jadwal paling lambat dilakukan H-3 dari jadwal keberangkatan awal. Untuk jadwal tiket baru, maksimal H+3 dari jadwal awal penerbangan.
- Perubahan jadwal hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali perubahan.
- Jaminan ini tidak berlaku untuk perubahan jadwal (reschedule) penerbangan karena keterlambatan atau ketidakhadiran penumpang sesuai ketentuan check-in yang berlaku.
- Pembatalan dilakukan mengacu pada ketentuan tentang pembatalan yang berlaku di Citilink (status tiket penerbangan tidak dalam status hangus). Jaminan ini tidak berlaku untuk pembatalan karena keterlambatan / ketidakhadiran Penumpang sesuai ketentuan check in yang berlaku.
- Pembatalan perjalanan paling lambat dilakukan H-3 dari jadwal keberangkatan awal, kecuali terjadinya salah satu peristiwa berikut:
- Kematian atau cedera berat atau sakit parah atau karantina wajib yang dialami oleh Tertanggung atau kerabat atau teman perjalanan Tertanggung yang terjadi dalam jangka waktu 30 hari berturut– turut sebelum tanggal keberangkatan perjalanan.
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara sipil yang tidak diduga yang berada di luar kendali Tertanggung di tempat tujuan yang direncanakan dalam jangka waktu 30 hari berturut–turut segera sebelum tanggal keberangkatan perjalanan.
- Kerusakan berat terhadap tempat tinggal utama Tertanggung karena kebakaran, banjir, atau bencana alam yang serupa (angin topan, gempa bumi, dan lain-lain) dalam jangka waktu 7 hari berturut – turut sebelum tanggal keberangkatan dan yang mengharuskan Tertanggung berada di tempat tinggal utama pada tanggal keberangkatan.
- Manfaat perubahan jadwal tidak berlaku pada masa blackout date.
- Bagi penumpang yang membeli produk Asuransi perjalanan Shield Plus dan sudah menerima polis Asuransi tersebut, maka tidak dapat dilakukan refund dengan alasan apapun baik voluntary maupun involuntary.
- Adapun manfaat jaminan dari produk Shield Plus sebagai berikut :
- Flight Missed Connection (Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan) Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan akan memberikan penggantian untuk biaya pembelian tiket penerbangan kelas ekonomi yang baru atau selisih biaya yang dikenakan oleh maskapai untuk reschedule tiket penerbangan kelas ekonomi, apabila Tertanggung ketinggalan perjalanan lanjutan, akibat adanya keterlambatan kedatangan dari penerbangan sebelumnya. Jadwal penerbangan yang baru harus dengan maskapai dan rute yang sama. Maksimum limit penggantian untuk jaminan ini adalah Rp12.500.000,-
- Reschedule (Perubahan Jadwal Penerbangan) Memberikan penggantian sesuai selisih biaya yang dikenakan oleh maskapai untuk reschedule tiket penerbangan. Jadwal penerbangan yang baru harus dilakukan maksimal H+3 dari jadwal penerbangan awal. Untuk kelas tiket penerbangan yang baru harus sama dengan kelas penerbangan tiket yang dibeli sebelumnya. Reschedule harus dilakukan paling lambat H-3 sebelum jadwal keberangkatan tiket semula. Jaminan ini tidak berlaku untuk reschedule / perubahan jadwal penerbangan karena keterlambatan / ketidakhadiran Penumpang sesuai ketentuan check in yang berlaku. Maksimum limit penggantian untuk jaminan ini adalah Rp12.500.000,-
- Re-route (Perubahan Rute Penerbangan) Memberikan penggantian sesuai biaya transportasi tambahan sesuai tarif transportasi umum yang berlaku yang harus dibayarkan Tertanggung untuk dapat mencapai tujuan awal penerbangan sebelum dilakukan re-route. Re-route yang diperkenankan adalah yang disebabkan oleh karena bandara tujuan yang karena satu dan lain hal tidak memungkinkan untuk Pesawat melakukan pendaratan dan atau gangguan teknis dari pesawat penerbangan dan pendaratan dialihkan ke bandara terdekat. Maksimum limit penggantian untuk jaminan ini adalah Rp12.500.000,-
- Cancellation (Pembatalan perjalanan) Memberikan penggantian sesuai selisih biaya yang tidak dikembalikan oleh maskapai untuk pembatalan tiket penerbangan yang dilakukan oleh penumpang karena alasan yang dijamin polis termasuk bencana alam. Pembatalan dilakukan mengacu pada ketentuan tentang pembatalan yang berlaku di Citilink (status tiket penerbangan tidak dalam status hangus). Jaminan ini tidak berlaku untuk pembatalan karena keterlambatan / ketidakhadiran Penumpang sesuai ketentuan check in yang berlaku. Maksimum limit penggantian untuk jaminan ini adalah Rp12.500.000,-
- Flight Missed Connection (Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan) Ketidaksesuaian Penerbangan Lanjutan akan memberikan penggantian untuk biaya pembelian tiket penerbangan kelas ekonomi yang baru atau selisih biaya yang dikenakan oleh maskapai untuk reschedule tiket penerbangan kelas ekonomi, apabila Tertanggung ketinggalan perjalanan lanjutan, akibat adanya keterlambatan kedatangan dari penerbangan sebelumnya. Jadwal penerbangan yang baru harus dengan maskapai dan rute yang sama. Maksimum limit penggantian untuk jaminan ini adalah Rp12.500.000,-
- Cara Klaim Shield Plus
Sistem klaim menggunakan skema reimbursement. Penumpang dapat melakukan klaim dengan cara:
- Melaporkan klaim melalui nomor customer service Ezypolis di nomor 0811-125-555-88.
- Melengkapi dokumen pendukung proses klaim.
- Melakukan verifikasi dokumen.
- Melakukan proses klaim.
Proses pembayaran (proses pembayaran dilakukan H+3 setelah dokumen lengkap).
Syarat & Ketentuan
Asuransi Shield Baggage adalah Asuransi yang memberikan jaminan kehilangan atau kerusakan bagasi, keterlambatan bagasi, dan kehilangan dokumen perjalanan.
- Keterlambatan bagasi terhitung minimal 4 jam dari waktu kedatangan pesawat (Standard Time Arrival) yang telah dijadwalkan di kota tujuan.
- Adapun jaminan untuk Asuransi Shield Baggage sebagai berikut :
- Jaminan kehilangan atau kerusakan bagasi diberikan dengan besaran kilogram premi yang sudah dibeli oleh penumpang .
- Bagasi dinyatakan hilang apabila melewati14 hari kalender sejak tanggal dan jam (Standard Time Arrival) kedatangan penumpang di bandar udara tujuan.
- Penumpangyangmengalami bagasi hilang atau rusak wajib membuat laporan ke bagian kehilangan(Lost & Found) dibandar udara tujuan.
- Maskapai maupun pihak Asuransi tidak bertanggung jawab untuk klaim kehilangan atau kerusakan bagasi apabila penumpang sudah meninggalkan bandar udara tanpa membuat laporan terlebih dahulu.
- Bagi penumpang yang membeli produk Asuransi Shield Baggage dan sudah menerima polis Asuransi tersebut, maka tidak dapat dilakukan refund dengan alasan apa pun baik voluntary maupun involuntary.
-
Info lebih lengkap terkait dengan pertanggungan dapat dilihat pada keterangan polis yang telah dikirim dalam bentuk email kepada penumpang pada saat pembelian.
- Cara Klaim Shield Baggage
- Melaporkan klaim melalui nomor customer service Ezypolis di nomor 0811-125-555-88.
- Melengkapi dokumen pendukung proses klaim.
- Melakukan verifikasi dokumen.
- Melakukan proses klaim.
- Proses pembayaran (proses pembayaran dilakukan H+3 setelah dokumen lengkap).
Syarat & Ketentuan
Asuransi Protect Plus adalah Asuransi jaminan yang berhubungan dengan ketentuan dokumen perjalanan yang berkaitan dengan Covid-19 diantaranya penggantian biaya tiket, penggantian biaya test Covid-19 untuk reschedule tiket, dan penggantian biaya administrasi untuk reschedule tiket.
- Adapun jaminan yang diterima penumpang dalam produk Asuransi Protect Plus sebagai berikut :
- Asuransi ini berlaku 1 (satu) kali klaim selama periode pertanggungan polis berlangsung.
- Bagi penumpang yang membeli produk Asuransi Protect Plus dan sudah menerima polis Asuransi tersebut, maka tidak dapat dilakukan refund dengan alasan apapun baik voluntary maupun involuntary.
- Info lebih lengkap terkait dengan pertanggungan dapat dilihat pada keterangan polis yang telah dikirim dalam bentuk email kepada penumpang pada saat pembelian.
- Cara Klaim Protect Plus
Sistem klaim menggunakan skema reimbursement. Dimana penumpang dapat melakukan klaim dengan cara:
- Melaporkan klaim melalui nomor customer service Ezypolis di nomor 0811-125-555-88.
- Melengkapi dokumen pendukung proses klaim.
- Melakukan verifikasi dokumen.
- Melakukan proses klaim.
- Proses pembayaran (proses pembayaran dilakukan H+3 setelah dokumen lengkap).
Coming Soon